QURBAN DAN INTERAKSI SOSIAL
Oleh: Moh. Dasuki SM.
Saat ini kita berada di bulan musim haji (Dzul Hijjah), dimana orang – orang yang mampu dengan semangat dan perasaan sumringah pergi ketanah suci makkah untuk memunaikan rukun islam yang kelima. Terlepas dari itu semua didalam bulan haji terdapat sejarah yang tidak kalah pentingnya untuk kita ketahui
bersama, yaitu peristiwa qurban. Secara historis qurban pertama kali dilak sanakan oleh nabi Ibrahim, dan peristiwa ini dilestarikan dan disempurnakan oleh syariat yang dibawa oleh nabi kita Muhammad SAW. Oleh karean itu nabi
menganjurkan untuk
melaksanakan qurban bagi orang yang
mampu, tepatnya pada bulan dzul hijjah tanggal 10 pada kalender islam. Juga
disunnahkan untuk melaksanakan puasa sunnah sebelum tanggal 10 Dzul hijjah,
pada tangaal 8-9. Dimana pada tanggal 8 disebut hari tarwiyah (ragu-ragu) karena pada waktu tersebut Nabi
Ibrahim bermimpi
pertama kali untuk
menyembelih Putranya,
Ismail AS. Dan beliau masih ragu-ragu, apakah mimpi tersebut perintah Allah atau hanya mimpi dari syaithan. Tanggal 9 disebut hari Arafah (mengetahui/ yaqin) Nabi Ibrahim bermimpi kembali
mengenai hal tersebut,
dan beliau baru yakin bahwa perintah tersebut memang betul-betul datangnya dari Allah SWT. Dan pada tanggal 10 beliau
melaksanakan perintah yang ada dalam mimpi, yaitu menyembelih putranya, Ismail AS. Ibnu Abbas berkata:
andaikan penyembelihan Ismail dilaksanakan, maka penyembelihan anak sebagai qurban tentu akan
menjadi sunnah dan syariat. Subhanallah! Tapi Allah maha pengasih dan
penyayang, pada waktu nabi Ibrahim hendak menyembelih Putranya, Ismail AS.
Allah menggantinya dengan kambing melelui perantara malaikat Jibril.
Itulah historis singkat qurban, istilah qurban dalam kitab-kitab fiqih disebut udhiyyah/adhiyyah pengertiannya menurut kitab Kifayatul
Akhyar adalah
binatang ternak yang disembelih pada hari raya dan hari-hari tasyriq untuk
mendekatkan diri kepada Allah. Banyak kita temukan
ayat ataupun hadis
yang membicarakan masalah anjuran dan keutamaan
qurban, salah satu ayat yang sering dijadikan rujukan adalah terdapat pada
surat Al-Kautsar ayat 1-2. Yang artinya “Sesungguhnya
kami telah memberikan kamu al-kautsar (nikmat yang besar), Maka bershalatlah kepada tuhanmu dan berqurbanlah”, nah,
berdasarkan dari ayat ini,
perintah qurban menjadi wajib menurut sebagian ulama’, tapi menurut ijma’ hukum qurban sunnat muakkad (sunnah yang
sangat dianjurkan) bagi orang yang sudah mampu memberikan qurban. Dan cukup menarik juga untuk kita kaji bersama, mengapa perintah
berqurban didahului dengan ungkapan nikmat dan perintah shalat? Hal ini memberikan sinyalemen kepada kita bahwa, pertama, nikmat yang diberikan Allah kepada kita sangatlah banyak sekali. Kedua, hubungan dengan Allah (hablumminallah) saja masih kurang sempurna
jika tidak di barengi
dengan hubungan sosial (hablumminanas), hal ini tidak hanya terdpat pada ayat tersebut saja, banyak ayat-ayat
yang lain yang membicarakan masalah ini, seperti dalam surah Al-baqarah ayat
110, yang artinya “ dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat”, karena didalam qurban dan
zakat terdapat nilai-nilai sosialnya. Ketiga, kita sebagai orang yang beriman hendaklah mensykuri
nikmat yang telah diberikan Allah Swt. Dan shalat beserta
qurban merupakan salah satu impelmentasi dan ungkapan
rasa syukur kita atas nikmat yang telah Allah berikan kepada kita.
Selain ayat yang penulis ungkapkan diatas, terdapat banyak hadis yang juga menerangakan masalah keutamaan qurban, misalkan seperti hadist yang terdapat dalam kitab Dzurratun Nashihien, yang artinya ”Hai Aisyah, berikanlah
qurbanmu,sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa-dosamu yang lalu untuk tiap
tetes darah yang menetes diatas tanah, Aisyah bertanya, adakah karunia itu khusus bagi
kami atau bagi semua ornag mkmin? Rasul menjawab, bagi kita
dan bagi orang mukmin seluruhnya”. Oleh karena itu ulama’ fiqih mensunnahkan supaya mengikuti prosesi penyembelihan hewan qurban
dan melihat tetesan darah pertama kali dari
sembelihan hewan qurban, Agar
mendapatkan keutamaan dari
qurban tersebut.
Sebagaimana yang telah penulis singgung
diatas, Qurban
merupakan ibadah yang mempunya dua dimensi sekaligus yaitu antara hablum minallah dan hablumminanas dapat diraih, mengapa demikian ? karena disamping
quraba tersebut merupakan perintah agama/ syariat, juga dapat membantu kepada
para fakir miskin ketika daginag – daging qurban tersebut telah dibagi-bagikan. Alangkah senagnya para
fakir miskin ketika
mendapat bagian dari
daging qurban
tersebut, orang fakir miskin yang setiap
harainya hanya makan dengan lauk-pauk
yang seadanya, apalagai dibulan dzulhijjah ini kebiasaan orang Madura merayakan hari raya, yang identik dengan memasak berbagai makanan
(khususnya masyarakat yang ada di pedesaan), bagi mereka yang kaya raya segala
macam hidangan disajikan, tapi bagi yang miskin sangat kesulitan dan merasa bingung untuk mencari yang akan dihidangkan pada waktu tersebut. Nah dengan
dibagi-bagikannya daging qurban kepada mereka secara tidak langsung kita telah mengurangi sedikit beban yang mereka rasakan, serta dapat juga menyajikan makan
yang lezat “menurut anggapan mereka”. Apalagi saat sekarang ini dimana bangsa kita ditimpa berabagai macam musibah, gunung merapa
meletus dan tsunami yang menerjang pulau mentaawai sehingga menyebabkan para penduduknya
mengungsi ditenada-tenda yang tentunya sangat membutuhkan uluran tangan kita
semua, mungkin dengan dibagikannya daging qurban tersebut
kita dapat sedikit meringankan beban mereka. Oleh karena itu, dengan meminjam istilah Syaikh Misbahul Anam, Dengan berqurban jalinan ukhuwah
islamiyah dapat terjalin erat, dengan berqurban kesenjangan dan masalah sosial akan sedikit
teratasi. Semoga………..!!!
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong isi dulu yang lengkap ya, karena anda sangat berarti bagi kami